Standar Akreditasi Kampus Jadi Syarat CPNS Dinilai Langgar Konstitusi
Berita Kampus

Standar Akreditasi Kampus Jadi Syarat CPNS Dinilai Langgar Konstitusi

Isu soal standar akreditasi kampus yang dijadikan syarat dalam seleksi CPNS kembali memicu perdebatan. Persoalan ini mencuat setelah muncul gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap penerapan norma yang dinilai menjadi dasar lahirnya syarat akreditasi tertentu, baik untuk melanjutkan studi maupun dalam proses rekrutmen kerja, termasuk CPNS. Para pemohon menilai syarat tersebut tidak lagi sekadar menjadi alat ukur mutu institusi, tetapi telah bergeser menjadi penghalang bagi warga negara untuk bersaing secara adil.

Dinilai Menghambat Kesempatan, Bukan Menilai Kapasitas

Pokok keberatan para pemohon terletak pada anggapan bahwa persyaratan akreditasi kampus atau program studi tidak menilai kemampuan personal seseorang secara utuh. Menurut mereka, seseorang bisa saja lulus dengan prestasi tinggi, memiliki kapasitas akademik baik, bahkan meraih predikat cumlaude, tetapi tetap tersisih hanya karena kampus asal atau program studinya tidak memenuhi tingkat akreditasi yang disyaratkan. Dalam pandangan ini, ukuran administratif akhirnya lebih dominan dibanding kualitas individu yang sebenarnya.

Hak Konstitusional Dipersoalkan

Gugatan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum yang adil serta persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Para pemohon menilai bahwa ketika akreditasi kampus dijadikan syarat yang terlalu menentukan dalam akses pendidikan lanjutan maupun seleksi pekerjaan, maka yang terjadi bukan lagi penyaringan berbasis merit, melainkan pembatasan yang lahir dari faktor di luar kendali individu. Dari sudut pandang ini, konstitusi semestinya melindungi hak setiap warga untuk memperoleh kesempatan yang setara, bukan justru membiarkan hambatan administratif menutup jalan sejak awal.

Akreditasi Penting, Tetapi Jangan Salah Fungsi

Di sisi lain, akreditasi memang memiliki peran penting dalam sistem pendidikan tinggi. Akreditasi dibutuhkan untuk menjaga standar mutu institusi dan program studi. Namun perdebatan ini memperlihatkan satu hal penting: alat ukur mutu lembaga tidak selalu tepat jika dipindahkan menjadi alat pembatas nasib individu. Di sinilah kritik utama para pemohon terasa kuat. Mereka tidak sedang menolak pentingnya akreditasi, tetapi menolak ketika akreditasi dijadikan tembok yang menutup peluang tanpa melihat prestasi, kompetensi, dan rekam jejak personal pelamar.

Related posts

Housing Finance Director, Mel Watt, Investigated for Sexual Harassment

admin

Alumni sebagai Katalisator: Dampak Positif terhadap Pengembangan Karir Mahasiswa

admin

Manfaat Program Magang Kampus untuk Pengembangan Karier Mahasiswa

admin

Jalur Rapor Buat Daftar Kampus 2026, Ada Incaranmu?

admin

Gubernur Gandeng 36 Kampus Bantu Kuliahkan Masyarakat Kalteng

admin

Penerapan Kurikulum Baru di Universitas Bimus Dimulai

admin