Dunia kampus sedang memasuki babak baru. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 2 April 2026 yang mendorong perguruan tinggi menyesuaikan pola kerja dan penyelenggaraan kegiatan akademik agar lebih efisien. Salah satu poin yang paling banyak dibicarakan adalah dorongan agar dosen mendapat satu hari kerja dari rumah dalam sepekan, sementara mahasiswa senior semester lima ke atas serta program pascasarjana diarahkan mengikuti pembelajaran jarak jauh secara proporsional.
Kebijakan ini menarik karena menyentuh dua sisi sekaligus: cara dosen bekerja dan cara mahasiswa belajar. Kampus tidak lagi dilihat sebagai ruang yang semua aktivitasnya harus selalu berlangsung secara tatap muka dari Senin sampai Jumat. Sebaliknya, pemerintah mulai mendorong perguruan tinggi untuk lebih cermat mengatur mana kegiatan yang memang harus hadir fisik, dan mana yang justru bisa berjalan lebih efisien dengan dukungan sistem digital.
Dosen Diberi Ruang WFH, Tapi Bukan Berarti Beban Berkurang
Dorongan agar dosen mendapat satu hari WFH dosen dalam sepekan bukan berarti pekerjaan mereka menjadi lebih ringan. Justru kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa tugas dosen jauh lebih luas daripada sekadar berdiri di depan kelas. Selain mengajar, dosen juga harus meneliti, menulis, membimbing mahasiswa, menyusun bahan ajar, hingga menjalankan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi.
Menariknya, hari WFH dosen tidak har selalu Jumat. Menteri Brian Yuliarto menjelaskan bahwa jadwalnya bisa diatur sesuai kebutuhan kampus dan distribusi mengajar masing-masing dosen. Artinya, perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk menata jadwal agar proses belajar tetap berjalan baik, sementara dosen tetap punya ruang kerja yang lebih fleksibel.
Mahasiswa Senior Didorong PJJ, Tapi Tidak Semua Mata Kuliah
Di sisi mahasiswa, kebijakan ini juga membawa perubahan penting. Kampus diimbau menerapkan pembelajaran jarak jauh secara proporsional untuk mahasiswa semester lima ke atas dan mahasiswa pascasarjana. Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai mahasiswa tingkat awal masih membutuhkan pondasi akademik yang kuat melalui interaksi langsung dengan lingkungan kampus, sedangkan mahasiswa tingkat lanjut sudah lebih siap mengikuti pola belajar yang lebih fleksibel.
